BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kemajuan
pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan berdampak besar terhadap
peningkatan mutu pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan yang
dilaksanakan oleh tenaga profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain.
Perawat
adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit,
luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat
adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah
kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is
and What it is not).
Keperawatan
merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan
manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang
sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya.. Sehingga dalam
praktik keperawatannya perawat juga harus mengetahui tentang tanggung jawab
perawat, tanggung gugat perawat, serta wewenang perawat dalam lingkup praktik
keperawatan.
Penting
bagi seorang perawat untuk mengetahui apa saja tanggung jawabnya sebagai
seorang perawat demi kelancaranya dalam melakukan tindakan keperawatan yang
bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Dengan demikian perawat akan lebih
bertanggung jawab akan kinerjanya.
Dengan
dipahaminya hukum keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat maka
perawat tidak lagi hanya dipandang sebagai seseorang yang tidak mampu
melakukan tugasnya dengan profesionl dan
bertanggung jawab dengan baik.
Tumpang
tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa
perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan
tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat
dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar
belakang ilmiah yang mereka miliki.
Namun
dengan adanya hukum keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat
maka perawat tidak lagi dipandang sebelah mata dan bahkan mampu berdiri sejajar
dengan dokter karena perawat telah mampu bekerja dengan bertanggung jawab dan
bertanggung gugat.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka rumusan masalah yang dapat kami angkat yaitu
1. Apa saja tanggung jawab perawat?
2. Apa itu tanggung
gugat perawat?
3. Apa
saja tanggung jawab perawat dalam lingkup praktik keperawatan?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah etika keperawatan.
2. Untuk mengetahui aspek
hukum keperawatan.
3. Untuk
mengetahui apa saja tanggung jawab perawat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Hukum Dalam keperawatan
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam
kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan
sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
2.
Pengertian
hukum kesehatan :
Adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan
dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang
menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
Fungsi Hukum dalam pelayanan keperawatan
1. Memberikan kerangka untuk menentukan
tindakan keperawata
2. Membedakan tanggung jawab dengan profesi
yang lain
3. Membantu mempertahankan standar praktek
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah
hokum
Hak – hak pasien
1. Memberikan persetujuan (consent)
2. Hak untuk memilih mati
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak
berdaya
4. Hak pasien dalam penelitian
Hak – hak perawat
1. Hak perlindungan wanita
2. Hak berserikat dan berkumpul
3. Hak mengendalikan praktek keperawatan
sesuai yang diatur oleh hukum
4. Hak mendapat upah yang layak
5. Hak bekerja di lingkungan yang baik
6. Hak terhadap pengembangan profesional
7. Hak menyusun standar praktek dan
pendidikan keperawatan
2.2 Tanggung Jawab Dalam Praktik
Keperawatan Menurut PPNI
Tanggung
jawab perawat telah termuat dalam kode etik yang telah disusun dan disahkan
oleh organisasi atau wadah yang membina profesi keperawatan. Wadah yang membina
profesi keperawatan di Indonesia ialah Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Nasional
PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Hingga saat ini, rumusan itu
masih relevan dan berlaku serta menjadi acuan keperawatan.
Tanggung
jawab perawat sebagaimana yang dirumuskan dalam kode etik keperawatan Indonesia
tersebut terdiri dari 5 bab dan 16 pasal. Bab 1 terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan
masyarakat. Bab 2 menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
Bab 3 terdiri dari dual pasal , menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap
sesame perawat dan profesi kesehatan lain. Bab 4 terdiri dari empat pasal
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan. Bab 5 terdiri
dari dua pasal , menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air.
1.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Klien
a.
Fungsi
dari perawat tertentu tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan klien dan
masyarakat secra luas. Jika masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada
perawat maka keberadaan dan eksistensi perawat dalam dunia kesehatan dianggap
tidak berguna. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perawat
adalah keniscayaan. Perawat memiliki banyak tanggung jawab terhadap klien yang
harus dilakukan secara nyata, sebagai berikut:
b.
Dalam
setiap menjalankan fungsinya sebagai perawat dan menjalankan pengabdiannya
dalam dunia keperawatan , setiap perawat hendaknya selalu berpedoman pada
tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan terhadapbkeperawatan
individu, keluarga dan masyarakat
c.
Dalam
menjalankan profesi sebagai perawat, tanggung jawab yang harus dilaksanakan
adalam memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat
istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan
masyarakat. Artinya seorang perawat dituntut untuk beradaptasi dengan adat
istiadat dilingkungan yang ditempatinya. Jngan sampai perawat memaksakan sebuah
norma di tengah masyarakat, sementara norma tersebut tidak sesuai dengan
tradisi dan budaya setempat
d.
Dalam
setiap melaksanakan kewajibanya terhadap individu keluarga dan masyarakat,
senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan. Artinya , seorang perawat bertanggung jawab unruk melaksanakan
prinsip dan etika keperawatan tidak hanya dalaminstitusi keperawatan (kesehatan)
ketika ia bekerja secara formal, tetapi juga ditengah masyarakat , keluarga dan
terhadap pribadi.
e.
Setiap
menjalankan fungsinya , perawat bertanggung jawab untuk selalu menjalain
hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan
pada umumnya, baik secara formal maupun informal. Formal dalam arti kegiatan
yang diprakarsai oleh institusi yang menaungi perawat atau tempat ia bekerja.
Sedangkan nonformal adalah kegiatan yang diprakarsai secara pribadi atau
swadaya. Langkah ini sebagai bagian dari tugas perawat dan kewajiaban perawat
bagi kepentingan masyarakat luas.
2.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tugas
Selain
memiliki tanggung jawab kepeda klien perawat juga memiliki tanggung jawab
terhadap tugas yang diembannya. Inilah tanggung jaeab perawat terhadap tugasnya
:
a.
Seorang
perawat memiliki tanggung jawab untuk memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta
keterampialan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan
masyarakat. Dengan kata lain , ketika menjalankan tugasnya perawat harus
memiliki keterampilan dan keahlian yang mempuni agar tugas yang dijalankan
sesuai dengan kaidah – kaidah kedokteran ( keperawatan), tidak secara
serampangan. Tugas perawat berkaitan erat dengan keselamatan jiwa banyak orang.
b.
Seorang
perawat bertanggung jawab untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehhubungan dengan tugas
yang dipercayakan terhadapnya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain ada beberapa informasi
yang harus diketahui oleh public (pasien) dan ada beberapa informasi yang tidak
boleh dibocorkan kepada siapapun kecuali atas persetujuan institusi yang
menanunginya. Mengacu pada ketentuan KUHP, perawat yang membuka rahasia akan
dikenakan sangsi hokum. Pasal 322 menyatakan dnegan tegas , barang siapa dengan
sengaja membuka suatu rahasia , yang menurut jawabatnya atau pekerjaannya ,
baik sekarang maupun dahulu, ia diwajibkan menyimpannya , dihukum penjara
selama-lamanya sembilan bulan.
c.
Dalam
setiap melaksanakan tugasnya sebagai perawat, pekerja tidak diperkenankan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawat yang dimilikinya dengan tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. Misalnya, memberikan memberikan
informasi kepada khalayak bagaimana cara mengugurkan bayi secara mudah dan
alamiah sehingga memicu banyak orang untuk mengugurkan kandungannya dan lain-lain.
Pengetahuan itu sebiknya disimpan untuk diri sendiri dan dipergunakan untuk
kepentingan orang banyak.
d.
Dalam
setiap menjalankan tugas dan kewajiabanya seorang perawata senantiasa
bertanggung jawab untuk bersikap netral , independen dan objektif. Artinya
ketika menjalankan tugasnya sebagai perawat , dengan penuh kesadaran seorang
perawat tidak boleh terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin aliran politik,agama yang dianur, budaya dan adat
istiadat , serta kedudukan sosial.
e.
Setiap
perawat bertanggung jawab untuk mengutamakan perlindungan dan keselamatan
pasien atau klien dalam setiap melaksanakan tugas keperwatanya, baik di
institusi maupun diluar institusi yaitu keselamayan jiwa pasien. Tidak hanya
itu perawat juga harus matang dalam mampertimbnagkan kemampuannya jika
menerimaatau mengalihtugas tanggung jawab yang ada hubungannya dengan dunia
keperawatan.
f.
Perawat
harus memenuhi kebikanjakan dan prosedur risiko tinggi yang ada di lembaga.
Standar praktik keperawatan member instruksi bahwa perawat harus membantu dalam
mempertahankan lingkungan yang aman dan harus memastikan penyelesaian masalah
keselamatan yang terjadi selama jam dinas.
g.
Perawat
harus member tahu dokter pada saat kedatangan pasien maupun selama
hospitalisasi jika pasien mengalami gejala kondisi medis. Perawat juga harus
mendokumentasikan bahwa dokter telah diberi tahu. (Melakukan hal yang
hanya dapat melindungi
perawat dari adanya dampak di kemudian hari). Intensitas komunikasi antara
perawat dengan dokter akan menjadi pelindung hukum bagi perawat. Oleh karena
itu, perawat harus mencatat setiap upaya yang dilakukan untuk menghubungi
dokter, waktu, dan isi pesan yang ditinggalkan, segala aktivitas ditempat ia
kerja, fakta yang meyakinkan di semua percakapan, dan upaya-upaya untuk
berkomunikasi dengan orang lain tentang situasi tersebut, termasuk dengan siapa
percakapan itu terjadi dan apa yang dikatakan.
3.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sejawat
Seorang
perawat juga memiliki tanggung jawab terhadap sejawat atau terhadap sesame
perawatdan profesi kesehtan lin. Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat
dan profesi kesehtan lainnya adalah sebagai berikut:
a.
Baik
ketika melaksanakan tugs maupun tidak setiap perawat bertanggung jawab untuk
memelihara hubungan dengan baik antara sesame perawat dan tenaga kesehtan
lainnya, seperti bidan, dokterdan lain-lain, baik dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh. Janga sampai antara perawat dengan perawat lainya terjadi
persaingan yang tidak sehat hanyak untuk merebut pasien.
b.
Perawat
juga bertanggung jawab untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan, keterampilan,
keahlian,dan pengalamanya dalam dunia keperawatankepada semua perawat, serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidan keperawatan.
4.
Tangggung Jawab Perawat Terhadap Profesi
Perawat
memiliki tanggung jawab terhadap profesi yang dipegangnya . Tanggung jawab
terhadap profesiadalah sebagai berikut:
a.
Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-samadengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
yang bermanfaat bagi perkemabagan keperawatan. Dengan kata lain setiap perawat
memelihara dan meningkatkan kopetensi dibidang keperawatan melalui belajar
terus meneru. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang
tinggi serta kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan dan
keterampialn keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien. Misalnya melanjutkan
studi keperawatan ke jenjang yang lebih tingg, seperti S1 Keperawatan , S2
Keperawatan bahkan bila perlu S3 Keperawatan. Deangan upaya tersebut maka
keahlian dan profesionalisme perawat akan selalu meningkat sehingga akan
mempengaruhi pula peningkatkan kualitas pelayanan terhadap pasien.
b.
Setiap
perawat bertanggung jawab untuk menjungjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan nenunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. Ini
penting dilakukan karena setiap tindakan yang dilakukan oleh perawat akan
menjadi cermin dari institusi atau profesi yang disandang. Artinya jika sikap
dan tindakan perawat baik, institusi atau profesi kepera wtan akan dinilai baik
oleh halayak. Jika selama ini profesi perawat sering diragukan oleh pasien
dalam pelayanan kesehatan hal ini
sebenarnya disebabkan oleh prilaku dan sifat pribadi perawat.
c.
Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat bertanggung jawab ikut
terlibat (berperan) dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan
d.
Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat secara bersama-sama bertanggung
jawab membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawat sebagai sarana
dedikasi dan pengabdian.
5.
Tanggung Jawab Perawat Terhadap Negara
Setiap
perawat memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah yang harus dijalankannya
selama menyandang profesi keperawatan. Inilah tanggung jawab terakhir dari
seorang perawat yang harus diembannya selama menjalani profesi sebagai perawat.
Berikut adalah tanggung jawab perawat terhadap Negara atau pemerintahan:
a.
Selama
menyandang profesi sebagai perawat, setiap perawat senantiasa bertanggung jawab
untuk selalu melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah atau Negara dalam bidang kesehatan dan keperawatan
b.
Perawat
juga bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
masyarakat. Dengan kata lain perawat tidak hanya dituntut melaksanakan
ketentuan pemerintahan tetapi juga dituntut untuk memberikan masukan, kritik,dan
sasaran membangun kepada pemerintah dalam dunia keperawatan , baik dalam
kebijakan, anggaran atau hal lainnya.
2.3 Tanggung Jawab Perawat Menurut Icn
ICN
adalah suatu federansi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang
didirikan pada tanggal 1 juli 1819 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square,
London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini adalah sebagai
berikut:
1.
Tanggung
Jawab Utama Perawat
Tanggung
jawab utama perawat adalah meningkatkan
kesehatan,mencegah timbulnya penyakit,memelihara kesehatan, dan mengurangi
penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus
meyakini bahwa :
a) Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adaah sama.
b) Pelaksanaan
praktek keperawatan di titik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang
bermartabat dan menjujung tinggi hak asasi manusia.
c) Dalam
melaksanakan pelayanan kesehatan dan / atau keperawatan kepada indifidu,
keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan
instansi terkait.
2. Perawat,
individu, dan anggota kelompok masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena
itu, dalam menjalankan tugas perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan
kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada dimasyarakat, menghargai adat
kebiasaan serta kepercayaan yang ada dimasyarakaat. Perawat dapat memegang
teguh rahasia pribadi dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan
oleh pihak yang berkepentingan oleh pengadilan.
3. Perawat
dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam
menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan unuk mencapai kemampuan
yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan
yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.
Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai
dengan standar profesi keperawatannya.
4. Perawat
dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan,
tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam
menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi dimasyarakat.
5. Perawat
dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan
kerjasama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi
lain diluar keperawatan. Perawat dapat melindungi seseorang, bila dalam
keperawatannya merasa terancam.
6. Perawat
dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan
pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat
diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang
pelaksanaan keperawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi
profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai
dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawat.
2.4 Tanggung Gugat
1.
Pengertian
Tanggung Gugat
Tanggung
gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban
seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang
pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya
hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna
jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan
sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar
dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki
tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan
berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang
dilakukannya.
Barbara
kozier (dalam Fundamental of nursing 1983:7, 25)Tanggung
gugat atau Acountability
: dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat
suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung
gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani
menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.
Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang
dilakukannya.Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut
:
1. Kepada siap tanggung
gugat itu ditujukan?
2. Apa saja dari perawat
yang dikenakan tanggung gugat?
3. Dengan kriteria apa saja
tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
1) Kepada siapa tanggung gugat itu
ditujukan ?
Sebagai
tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien,
sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap
direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan
profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat
terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh: perawat
memberikan injeksi terhadap klien. Injeksi ditentukan berdasarkan advis dan
kolaborasi dengan dokter, perawat membuat daftar biaya dari tindakan dan
pengobatan yang diberikan yang harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.Dalam
contoh tersebut perawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, dokter, RS dan
profesinya.
2) Apa saja dari perawat yang
dikenakan tanggung gugat?
Perawat
memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya
mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang.Hal ini bisa
diobservasi atau diukur kinerjanya.
3) Dengan kriteria apa saja
tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan
perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun
standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan
apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam
input, proses atau outputnya. Misalnya apakah perawat mencuci tangan sesuai
standar melalui 5 tahap yaitu.Mencuci kuku, telapak tangan, punggung tangan,
pakai sabun di air mengalir selama 3 kali dan sebagainya.
2. Macam-Macam Tanggung Gugat Perawat
a.Contractual Liability.
Tanggung
gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya
sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain
sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan
terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care
provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter
atau tenaga kesehatan lain hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang
tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat
dikatagorikan sebagai civil malpractice
b. Liability
in Tort
Tanggung
gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya
contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum . Pengertian
melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum,
kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga
yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian
yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang
lain (Hogeraad, 31 Januari 1919).
c. Strict
Liability
Tanggung
gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability
whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak
melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness
ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product
sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas
terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah
memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
d.Vicarious Liability
Tanggung
gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya
(subordinate).Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer)
dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang
bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebagai
seorang perawat yang memberikan layanan kesehatan sebagai masyarakat, perawat
mempunyai tanggung jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu
sebagai cara untuk menyatakan aktifitas
bekerja sesuai kode etik sehingga nantinya akan bisa bertanggung gugat apabila
terjadi penyimpangan sehingga dapat segera melaporkan dan mengambil tindakan
untuk mencegah perawat dalam praktik, ketentuan hukum (eksekusi) terhadap
tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten
dalam pengetahuan dan bersikap dan kejadian lebih lanjut.:
Selain
itu perawat juga mempunyai kewenangan, dimana kewenangan itu merupakan hak
dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan,
tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Perawat
memiliki tanggung iawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik
keperawatannya. Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan
terpercaya. Tanggung jawab perawat diidentifikasikan menjadi beberapa jenis
yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat,
tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya, tanggung jawab terhadap sesama
perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
3.2
Saran
Sebaiknya seorang perawat
harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan tanggung gugat dalam
keperawatn agar seorang perwat dapat bekerja lebih professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar